https://www.traditionrolex.com/27 Klungkung Akan Berlakukan Retribusi Tempat Khusus Parkir - FAJAR BALI
 

Klungkung Akan Berlakukan Retribusi Tempat Khusus Parkir

(Last Updated On: 16/11/2021)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Sidang paripurna yang digelar Selasa (16/11/2021) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus. Yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Untuk menghindari terjadinya kebocoran pendapatan, dalam Ranperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir terungkap bahwa kendaraan yang ‘menginap’ di Terminal Pasar Galiran akan dikenai tarif parkir harian. Besaran retribusi harian bervariasi, sesuai dengan jenis kendaraannya.

Dalam penjelasan yang dipaparkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta disebutkan,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diajukan dalam rangka meningkatkan pelayanan fasilitas parkir pada tempat khusus parkir dengan penyediaan tempat parkir harian yang disediakan bagi pengguna layanan parkir yang membutuhkan. Penyediaan fasilitas tempat parkir harian tersebut, memberikan potensi bagi pendapatan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah melalui retribusi parkir.

Berdasar rancangan, rencananya setiap kendaraan yang ‘menginap’ di terminal akan dikenai retribusi harian. Dengan pengaturan, untuk alat berat dikenai Rp20.000/hari, tronton Rp20.000/hari,
bus/truk dan yang sejenis Rp20.000/hari
mini bus/mikrobus angkutan pariwisata Rp10.000/hari, sedan/jeep/mikrolet/
mikrobus/pick up dan yang sejenis Rp10.000/hari, dan sepeda motor Rp5.000/hari.

Sementara, terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati Suwirta menjabarkan,  Ranperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Di samping juga dalam upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan kemanfaatan umum serta pemberian layanan kepada masyarakat khususnya pada  pelayanan persetujuan bangunan gedung. Harapannya, terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Menindaklanjuti penjelasan 2 Ranperda yang disampaikan Bupati Suwirta. Fraksi-fraksi di DPRD Klungkung pun memberi tanggapan melalui pandangan umum fraksi. Diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nengah Ary Priadnya yang menyoroti terkait besaran tarif retribusi parkir harian. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, selama ini minibus/mikrobus angkutan pariwisata yang parkir di sebelah barat Pasar Semarapura baik kendaraan pribadi justru sudah dikenai retribusi Rp5000. Kondisi ini membuat Fraksi PDI Perjuangan menuntut penjelasan dari Bupati Suwirta.

Selanjutnya, pandangan umum Fraksi Nasdem yang dibacakan Wayan Mudayana mengkritisi, bahwa Ranperda tentang retribusi merupakan Raperda yang dapat dikategorikaan sebagai peraturan yang membebani masyarakat secara langsung atau mengandung materi pembebanan kepada masyarakat akibat besaran tarif yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Fraksi Nasdem menilai perlu adanya kajian atau naskah akademik akan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah termasuk kajian akan pembebanan kepada masyarakat sangat penting. Sehingga dapat digunakan menjadi dasar atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan parkir perlunya one gate system, dan terkait dengan petugas pemungut parkir agar diatur dengan jelas regulasinya untuk menghindari adanya kebocoran pendapatan daerah dari parkir,” usulnya dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom tersebut.

Sementara Fraksi Gerindra melalui I Made Wibawa merekomendasikan agar pemerintah menggunakan tolgate di setiap masuk tempat parkir baik itu pasar, terminal, dan parkir khusus. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan.

Di lain sisi, Fraksi Persatuan Demokrat dalam pandangan umum yang dijabarkan I Made Jana mengapresiasi  Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Menurut Fraksi Persatuan Demokrat, Ranperda ini bukan saja  sebagai fungsi pengendalian, kelayakan dan ketertiban bangunan gedung, tetapi juga  berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap   bangunan gedung sesuai standar, baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan.  Begitu pula dari aspek pendapatan,  diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembanguan Kabupaten Klungkung.

Sementara pandangan umum Fraksi Hanura yang disampaikan Luh Andriani fokus terhadap Ranperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Fraksi Hanura menilai perlu dilakukan peninjauan  tarif retribusi tempat khusus parkir yang sudah rancangan.  Mengingat besaran tarif tersebut disusun di tengah situasi perekonomian daerah yang belum pulih akibat pandemi Covid-19. “Apakah secara sosiologis sudah mempertimbangkan kondisi saat ini?”tanyanya.

Terakhir Fraksi Golkar, dalam pandangan umum fraksinya yang dibacakan oleh
I Kadek Wirya Sumardika berpendapat bahwa kedua Ranperda ini memang harus segera dilakukan penyesuaian, mengingat perkembangan situasi dan kondisi di lapangan. Terkait parkir,  jumlah angkutan dari luar daerah yang membawa dan mengambil barang ke pasar Klungkung mengalami peningkatan. Sehingga segera Pemerintah Daerah perlu menyediakan lokasi khusus parkir guna menghindari kesembrautan.

“Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, kami Fraksi Golkar menekankan kepada Saudara Bupati agar segera melakukan penyesuaian pengaturan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan  menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengeroyokan Wartawan Diduga Dipicu Miras, Ini Kata Pemilik Cafe Monjali

Sel Nov 16 , 2021
Dibaca: 43 (Last Updated On: 16/11/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Pemilik Cafe Monjali, Onny Toelle akhirnya buka suara terkait penyebab keributan sehingga terjadi penganiayaan menimpa wartawan, AN, oleh 3 tersangka yang kini sudah ditahan di Polsek Denpasar Barat. Versi Onny, diduga kuat pengeroyokan itu akibat pengaruh minuman keras (miras).   Save as PDF

Berita Lainnya